Mencuri Uang ATM Menggunakan Sebatang Korek Api

Sayangi Dan Cintai Dia Sepenuh Hati | Beri Komentar Yang Bermutu Ya.


Andik Kurniawan (33) warga Kemijen, Kota Semarang, Jawa Tengah yang merupakan otak pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah tempat di Semarang ternyata belajar membobol ATM dari seorang temannya di Jakarta.

Dengan mengajak dua rekannya, Joko Santoso (22) Warga Mugassari dan Wahyu Putro Laksono (32) Warga Tanjungmas Semarang, Andik kemudian mempraktikkan hasil belajarnya itu di Kota Semarang.

Dalam kurun waktu satu bulan, dia bersama komplotannya berhasil membobol tujuh mesin ATM dan menggasak Rp 9,85 Juta uang milik nasabah. Terakhir, komplotan ini beraksi di ATM BRI jalan Brigjen Sudiarto, depan Apotek Kimia Farma, Pedurungan, Rabu (7/8) sore lalu.

Modus yang digunakan Andik Kurniawan dengan memasang batang korek api di mulut mesin ATM, sehingga ketika ada nasabah yang hendak mengambil uang, kartu ATM-nya tidak bisa keluar. Pelaku sebelumnya telah menempel kertas dengan nomor call centre palsu di dalam bilik ATM.

Nomor call center yang ditempel oleh pelaku berguna supaya calon korbannya menghubungi nomor tersebut. Ketika nasabah menelepon nomor call center itu, penipu akan meminta nomor pin ATM pada saat kondisi korban sedang panik. Setelah mendapat pin korban, operator palsu itu langsung meminta sang korban menunggu dengan mendatangi bank esok harinya.

Setelah korban keluar dari bilik ATM maka Andik beraksi datang dengan membawa sebatang mata gergaji besi untuk mencongkel kartu dan batang korek agar keluar. Setelah itu ia segera mengakses ATM dengan nomor pin yang sudah diberikan korban.

"Saya berusaha mengambil kartunya selama lima menit agar mesin ATM normal lagi. Kemudian uangnya diambil. Terbesar hasilnya Rp 6,5 juta terkecil Rp 750 ribu, dari hasil itu dibagi untuk tiga orang," katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soemtomo Kota Semarang Kamis(15/8).

Berhasil membawa kabur uang korban, komplotan tersebut langsung meninggalkan lokasi dengan mengambil kembali sticker Call Center palsu.

Namun, kini perjalanan Andik dan dua rekannya harus berakhir dibalik jeruji besi setelah tim gabungan satuan reskrim Polsek Pedurungan dan Polrestabes Semarang membekuknya. Mereka pun terancam pasal 362 jo 53 dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dan penipuan.

sumber : Merdeka.com
Related Posts 

Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Bung Copas Saja .. .
hahaha